Dasar Hukum dan Kewenangan

 


Dasar Hukum Satpam

Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan.
Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan.
Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan.
Skep Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam.
Skep Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan.
Skep Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam.
Skep Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan.

 

 

Batasan Kewenangan Satuan Pengamanan (Satpam)

Mengenai tindakan satpam melakukan pemeriksaan/penggeledahan kepada pengunjung tempat kerjanya menurut hemat kami hal ini tidak menyalahi hukum karena pada dasarnya tugas satpam adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan menggeledah/ memeriksa merupakan salah satu tindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas pokoknya, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”), Polri berwenang melakukan penggeledahan. Untuk itu, Satpam sebagai unsur pembantu Polri dalam hal penegakan peraturan perundang-undangan tentunya juga memiliki kewenangan tersebut dengan dasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya mata ajaran/kegiatan mengenai “Penangkapan dan Penggeledahan” pada jenjang pelatihan Gada Pratama untuk kemampuan dasar dalam Satuan Acara Pelajaran Pelatihan Satuan Pengamanan yang dapat dilihat dari Bab IV Huruf B Lampiran Perkapolri 24/2007.

 

Landasan Undang Undang Satpam

Tugas dan Fungsi Satuan Pengamanan (Satpam)
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”)pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
  1. kepolisian khusus;
  2. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
  3. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002, yang dimaksud dengan “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan (satpam) lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam “lingkungan kuasa tempat” (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.
Aturan mengenai Satuan Pengamanan (“Satpam”) secara khusus, dapat kita lihat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (“Perkapolri 24/2007”).